Istilah - Istilah Dalam Ekspor Impor

Category: Other
Date: 2015-05-06 16:01:18
By: Admin

Gambar Process Lift On / Lift Off di DEPO Container

  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

 

Contoh :

Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : 

Place Of Receipt adalah Cirebon

P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta

P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.

sumber: http://tentangexportimport.blogspot.com

Peraturan Menteri Keuangan

Category: Info
Date: 2015-04-29 16:07:48
By: Admin

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012
Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Penting untuk diketahui pegawai agar dalam proses penglolaan PPN / PPnBM sesuai dengan prosedur yang berlaku

FREIGHT FORWARDING

Category: Other
Date: 2015-04-29 16:19:30
By: Admin

Freight forwarding adalah layanan yang digunakan oleh perusahaan yang berurusan dengan impor internasional atau multi-nasional dan ekspor. Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, ia bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam. Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan menjadi beban berat.

Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.
Sebuah layanan pengiriman barang umumnya menyediakan satu atau lebih perkiraan ke klien bersama dengan nasihat, bila diperlukan. Pertimbangan bahwa harga efek akan berkisar dari asal dan tujuan untuk persyaratan khusus, seperti pendingin atau, misalnya, transportasi bahan berbahaya. Dengan asumsi klien menerima tawaran forwarder itu, angkutan yang disiapkan untuk pengiriman. Layanan pengiriman barang kemudian melakukan tanggung jawab mengatur transportasi dari titik asal ke tujuan.


 

PEMBERITAHUAN PELAYAN PPFTZ-03

Category: Info
Date: 2015-06-12 08:36:11
By: Admin

DEMI KELANCARAN ADMINISTRASI PPFTZ-03 DIWAJIBKAN BAGI PENGAJUAN DOCUMEN PPFTZ-03 PALING LAMBAT TANGGAL 04 MEI 2015 :

  1. MELAMPIRKAN SECARA LENGKAP DOCUMEN SBB :
  • FOTO COPY DALAM SATU BUNDLE :
  1. IJIN BP KAWASAN
  1. SURAT KUASA ( PEMBERI KUASA WAJIB ADA DALAM DAFTAR NAMA IJIN BP KAWASAN, API, SIUP ATAU DOCUMEN SETARA DENGAN ITU )
  1. COPY SURAT PENETAPAN SEBAGAI AHLI PABEAN ( PPJK ) JIKA MEMAKAI PPJK SEBAGAI PENERIMA KUASA
  • ORIGINAL DALAM 1 ( SATU BUNDLE )
    1. BILL OF LADING ( BL ) / AWB
    2. INVOICE DAN PACKING LIST
  1. HALAMAN DEPAN STOPMAP DIHARAPKAN DIBERI NAMA PERUSAHAAN DENGAN JELAS BUKAN SEKEDAR STEMPEL PERUSAHAAN AGAR TIDAK TERCAMPUR DENGAN DOCUMEN PPFTZ-03 PERUSAHAAN LAINNYA

TATA CARA ENDORSEMENT

Category: Info
Date: 2015-06-12 08:38:14
By: Admin

TATA CARA ENDORSEMENT

TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP)

BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

Endorsement

adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/

pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang

Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan

Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang

terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut

1.      Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan BKP Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.

2.      Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

3.      Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean ( PP FTZ-03 ) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :

a.       Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli);

b.      Foto kopi Bill of Lading, Airway Bill

c.       Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice

d.      Foto kopi BC1.1 penerimaan Manifes Inward

e.       Foto kopi Inward Manifes

Dengan menunjukan dokumen-dokumen aslinya.

4.      Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice tidak boleh melewati tanggal pengiriman ( tanggal Bill of Lading, Airway Bill ).

5.      Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan kode seri 070

6.      Faktur Pajak dan Invoice yang diterbitkan wajib dibubuhkan dengan cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”

7.      Penulisan keterangan nama pengirim, nama penerima dan nama barang pada Bill of Lading, Airway Bill harus sesuai dengan Faktur Pajak

 

B.     Tata Cara Endorsement

1.      Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

2.      Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:

a.       Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;

b.      Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan;

c.       Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

d.      Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

CATATAN DITJEN PAJAK

DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”

………………………, (tanggal, bulan, tahun)

Mengetahui,

Pejabat/Pegawai DJP

 

 

Nama

NIP

e.       Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean atau Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

CATATAN DITJEN PAJAK

DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”

………………………, (tanggal, bulan, tahun)

Mengetahui,

Pejabat/Pegawai DJP

 

 

Nama

NIP


TTD: Team ZAF, 2015

Sumber: www.djpp.kemenkumham.go.id

Tak Henti Belajar dan Inovasi

Category: Event
Date: 2015-06-12 10:55:44
By: Admin

Pembawaannya sederhana, ramah dan santun. Beberapa jawaban banyak diawali dengan sebuah senyuman, hingga kemudian mengalir cerita yang runtut dan simpel. Si pemilik cerita sukses dalam karier adalah Zaetun, Pemilik PT Zona Asia Forwarding (ZAF) Batam.

Zaitun

Zaitun

Mengawali cerita, wanita penyuka traveling ini mengaku datang ke Batam sekitar tahun 1998 silam. Saat itu, Zaetun memilih bekerja di salah satu perusahaan pembuat komponen elektronik di kawasan industri Muka Kuning. Hanya bertahan setahun, dia kemudian pindah ke perusahaan shipping (perkapalan). Di sini, dia bertahan hingga 5 tahun lamanya. Dari sinilah Zaetun mulai sedikit belajar tentang urusan shipping. Hingga kemudian, dia memutuskan bekerja di perusahaan forwarding (jasa kargo dan pengiriman barang, red).

”Saya belajar banyak di sini, termasuk bidang forwarding yang saya tekuni hingga saat ini,” kata Zaetun di perusahaan forwarding miliknya yang berada di Ruko Kintamani, Sei Panas, beberapa waktu lalu.

Dari perusahaan itu pula dia belajar dan banyak tahu tentang kegiatan ekspor-impor. Termasuk juga, perizinan kepabeanan hingga aturan pengiriman barang antar pulau dari kawasan FTZ. Hingga pada tahun 2010, Zaetun memutuskan untuk mantap melangkah sendiri dengan mendirikan perusahaan jasa forwarding yang dinamai ZAF.

”Jadi saya fokus pada layanan memperlancar pengurusan cargo atau kontainer yang lama, mulai dari pengurusan trucking (memasukkan ke dalam truk) serta dokumen yang terkendala di semua tempat,” ujarnya menjelaskan lingkup kerja perusahaannya tersebut.

Meski mengawali usaha dengan modal minim dan peralatan seadanya, seiring berjalannya waktu Zaetun dapat meningkatkan berbagai alat dan kebutuhan yang diperlukan keluarganya. Saat itu, kata dia, usahanya hanya bermodalkan satu komputer dan satu mesin fax dengan menyewa ruangan kecil. Pelan tapi pasti, tiga tahun kemudian ZAF menjadi salah satu perusahaan forwarding yang punya nama di Batam. Kini, perusahaan tersebut telah menempati bangunan ruko dua lantai milik sendiri.

”Saat ini saya sedang membuka cabang di Tanjungpinang,” ujarnya, dengan senyum yang khas.

Zaetun sadar, jalur karier yang dia tempuh membutuhkan pengetahuan dan sekaligus inovasi pelayanan agar pelanggannya semakin bertambah. Karena itu, dia tak pernah berhenti belajar. Terlebih, aturan dan perundangan terkait jasa layanan yang dia geluti juga terus berubah dari waktu ke waktu.

”Salah satu kendala yang pernah saya temui adalah bagaimana menjelaskan tentang regulasi di kawasan FTZ kepada pelanggan dari pulau lain, misalnya Jakarta. Tapi dengan komunikasi yang bagus maka kita bisa menjelaskan dengan baik kok,” katanya.

Tak ingin puas dengan keberhasilannya saat ini, Zaetun mengaku akan terus belajar dan berinovasi. Selain mengikuti seminar terkait, dia juga ikut masuk dalam pelatihan kewirausahaan yang diadakan Batam Pos Entepreneur School (BPES). Hingga, beberapa waktu lalu di kompetisi UKM dia meraih juara 3 dan mendapatkan piala Al Ahmadi Award kategori Usaha Inovatif yang diserahkan langsung oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.

”Senang sudah pasti itu,” katanya.

Zaetun juga tak pernah berhenti untuk mempertajam pengetahuan. Salah satunya dengan aktif ikut seminar dan pelatihan forwarding. Dia mengaku, kegiatan itu menjadikan informasi yang dia dapatkan juga terus up date. Sehingga, itu juga dapat membantu memberikan info tambahan kepada pelanggannya.

”Nah, mungkin di sinilah poin yang membedakan kami dengan perusahaan lain. Info tambahan yang kami berikan tentunya berguna bagi pelanggan sehingga kepercayaan semakin tinggi sama kita,” ujarnya. (ratna irtartik)

Sumber: Batampos.co.id

TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)

Category: Info
Date: 2015-06-26 12:10:08
By: Admin

1. Pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar.

2. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan.

3. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.

4. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, tidak perlu dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

 5. PPBTT dilampiri dengan:

 a. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;

b. Invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan

 c. Foto terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R.

 6. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan;

b. apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima;

c. apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;

d. memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTT; dan

 e. mengarsip lembar ke-5 PPBTT sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha.

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1426 H

Category: Info
Date: 2015-06-17 10:00:24
By: Admin

Segenap Team dan Staff PT. Zona Asia Forwarding mengucapkan:

"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1426 H / 2015 M,

Sucikan Diri, Sucikan Hati, Dan Sucikan Jiwa..."

'Mohon Maaf Lahir dan Batin.'

 

 

 

Berita Terbaru

Category: Berita
Date: 2017-02-09 12:09:57
By: admin

Dalam waktu dekat akan launching website terbaru dari zona asia forwarding


See More News....

CATEGORY:

Info | Event | Other

TIME:

CALENDER:

Have a question or need a custom quote?

Please Contact us by Telp: 0778-469 206 or mail at zonaasiaforwarding@gmail.com by Click Here