Istilah - Istilah Dalam Ekspor ImporCategory: OtherDate: 2015-05-06 16:01:18 By: Admin Gambar Process Lift On / Lift Off di DEPO Container
Contoh : Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : Place Of Receipt adalah Cirebon P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA. sumber: http://tentangexportimport.blogspot.com |
||
Peraturan Menteri KeuanganCategory: InfoDate: 2015-04-29 16:07:48 By: Admin Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Penting untuk diketahui pegawai agar dalam proses penglolaan PPN / PPnBM sesuai dengan prosedur yang berlaku |
||
FREIGHT FORWARDINGCategory: OtherDate: 2015-04-29 16:19:30 By: Admin Freight forwarding adalah layanan yang digunakan oleh perusahaan yang berurusan dengan impor internasional atau multi-nasional dan ekspor. Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, ia bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam. Mengirim produk dari satu tujuan internasional yang lain dapat melibatkan banyak operator, persyaratan dan legalitas. Sebuah layanan freight forwarding menangani logistik yang cukup besar dari tugas untuk klien, menghilangkan apa yang sebaliknya akan menjadi beban berat. Angkutan jasa forwarding menjamin bahwa produk akan sampai ke tujuan yang tepat dengan disepakati tanggal, dan dalam kondisi baik. Layanan pengiriman barang menggunakan hubungan mapan dengan operator dari segala jenis, dari kargo udara dan perusahaan truk, untuk kargo kereta api dan kapal laut. Angkutan jasa forwarding menegosiasikan harga terbaik untuk memindahkan produk di sepanjang rute yang paling ekonomis dengan bekerja di luar tawaran berbagai dan memilih salah satu yang paling saldo kecepatan, biaya dan kehandalan.
|
||
PEMBERITAHUAN PELAYAN PPFTZ-03Category: InfoDate: 2015-06-12 08:36:11 By: Admin DEMI KELANCARAN ADMINISTRASI PPFTZ-03 DIWAJIBKAN BAGI PENGAJUAN DOCUMEN PPFTZ-03 PALING LAMBAT TANGGAL 04 MEI 2015 :
|
||
TATA CARA ENDORSEMENTCategory: InfoDate: 2015-06-12 08:38:14 By: Admin TATA CARA ENDORSEMENT TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP) BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut 1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan BKP Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas. 2. Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean. 3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean ( PP FTZ-03 ) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan : a. Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli); b. Foto kopi Bill of Lading, Airway Bill c. Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice d. Foto kopi BC1.1 penerimaan Manifes Inward e. Foto kopi Inward Manifes Dengan menunjukan dokumen-dokumen aslinya. 4. Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice tidak boleh melewati tanggal pengiriman ( tanggal Bill of Lading, Airway Bill ). 5. Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan kode seri 070 6. Faktur Pajak dan Invoice yang diterbitkan wajib dibubuhkan dengan cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” 7. Penulisan keterangan nama pengirim, nama penerima dan nama barang pada Bill of Lading, Airway Bill harus sesuai dengan Faktur Pajak
B. Tata Cara Endorsement 1. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean. 2. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara: a. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan; b. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan; c. Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; d. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :
e. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean atau Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :
Sumber: www.djpp.kemenkumham.go.id |
||
Tak Henti Belajar dan InovasiCategory: EventDate: 2015-06-12 10:55:44 By: Admin Pembawaannya sederhana, ramah dan santun. Beberapa jawaban banyak diawali dengan sebuah senyuman, hingga kemudian mengalir cerita yang runtut dan simpel. Si pemilik cerita sukses dalam karier adalah Zaetun, Pemilik PT Zona Asia Forwarding (ZAF) Batam. Zaitun Mengawali cerita, wanita penyuka traveling ini mengaku datang ke Batam sekitar tahun 1998 silam. Saat itu, Zaetun memilih bekerja di salah satu perusahaan pembuat komponen elektronik di kawasan industri Muka Kuning. Hanya bertahan setahun, dia kemudian pindah ke perusahaan shipping (perkapalan). Di sini, dia bertahan hingga 5 tahun lamanya. Dari sinilah Zaetun mulai sedikit belajar tentang urusan shipping. Hingga kemudian, dia memutuskan bekerja di perusahaan forwarding (jasa kargo dan pengiriman barang, red). ”Saya belajar banyak di sini, termasuk bidang forwarding yang saya tekuni hingga saat ini,” kata Zaetun di perusahaan forwarding miliknya yang berada di Ruko Kintamani, Sei Panas, beberapa waktu lalu. Dari perusahaan itu pula dia belajar dan banyak tahu tentang kegiatan ekspor-impor. Termasuk juga, perizinan kepabeanan hingga aturan pengiriman barang antar pulau dari kawasan FTZ. Hingga pada tahun 2010, Zaetun memutuskan untuk mantap melangkah sendiri dengan mendirikan perusahaan jasa forwarding yang dinamai ZAF. ”Jadi saya fokus pada layanan memperlancar pengurusan cargo atau kontainer yang lama, mulai dari pengurusan trucking (memasukkan ke dalam truk) serta dokumen yang terkendala di semua tempat,” ujarnya menjelaskan lingkup kerja perusahaannya tersebut. Meski mengawali usaha dengan modal minim dan peralatan seadanya, seiring berjalannya waktu Zaetun dapat meningkatkan berbagai alat dan kebutuhan yang diperlukan keluarganya. Saat itu, kata dia, usahanya hanya bermodalkan satu komputer dan satu mesin fax dengan menyewa ruangan kecil. Pelan tapi pasti, tiga tahun kemudian ZAF menjadi salah satu perusahaan forwarding yang punya nama di Batam. Kini, perusahaan tersebut telah menempati bangunan ruko dua lantai milik sendiri. ”Saat ini saya sedang membuka cabang di Tanjungpinang,” ujarnya, dengan senyum yang khas. Zaetun sadar, jalur karier yang dia tempuh membutuhkan pengetahuan dan sekaligus inovasi pelayanan agar pelanggannya semakin bertambah. Karena itu, dia tak pernah berhenti belajar. Terlebih, aturan dan perundangan terkait jasa layanan yang dia geluti juga terus berubah dari waktu ke waktu. ”Salah satu kendala yang pernah saya temui adalah bagaimana menjelaskan tentang regulasi di kawasan FTZ kepada pelanggan dari pulau lain, misalnya Jakarta. Tapi dengan komunikasi yang bagus maka kita bisa menjelaskan dengan baik kok,” katanya. Tak ingin puas dengan keberhasilannya saat ini, Zaetun mengaku akan terus belajar dan berinovasi. Selain mengikuti seminar terkait, dia juga ikut masuk dalam pelatihan kewirausahaan yang diadakan Batam Pos Entepreneur School (BPES). Hingga, beberapa waktu lalu di kompetisi UKM dia meraih juara 3 dan mendapatkan piala Al Ahmadi Award kategori Usaha Inovatif yang diserahkan langsung oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. ”Senang sudah pasti itu,” katanya. Zaetun juga tak pernah berhenti untuk mempertajam pengetahuan. Salah satunya dengan aktif ikut seminar dan pelatihan forwarding. Dia mengaku, kegiatan itu menjadikan informasi yang dia dapatkan juga terus up date. Sehingga, itu juga dapat membantu memberikan info tambahan kepada pelanggannya. ”Nah, mungkin di sinilah poin yang membedakan kami dengan perusahaan lain. Info tambahan yang kami berikan tentunya berguna bagi pelanggan sehingga kepercayaan semakin tinggi sama kita,” ujarnya. (ratna irtartik) Sumber: Batampos.co.id |
||
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)Category: InfoDate: 2015-06-26 12:10:08 By: Admin 1. Pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar. 2. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan. 3. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. 4. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, tidak perlu dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. 5. PPBTT dilampiri dengan: a. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi; b. Invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan c. Foto terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R. 6. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut: a. meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan; b. apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima; c. apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima; d. memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTT; dan e. mengarsip lembar ke-5 PPBTT sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||
Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1426 HCategory: InfoDate: 2015-06-17 10:00:24 By: Admin Segenap Team dan Staff PT. Zona Asia Forwarding mengucapkan:"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1426 H / 2015 M,Sucikan Diri, Sucikan Hati, Dan Sucikan Jiwa..."'Mohon Maaf Lahir dan Batin.'
|
||
Berita TerbaruCategory: BeritaDate: 2017-02-09 12:09:57 By: admin Dalam waktu dekat akan launching website terbaru dari zona asia forwarding |